SERDANG BEDAGAI,(PAB) -
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH M.Hum, didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, KBO Reskrim Iptu Andi Santika, Kanit Tipikor IPDA Edward Sidauruk, SE menggelar konferensi pers di Mako Polres Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Jumat (22/1) pukul 20.00 WIB.
Konferensi tersebut,
terkait kronologis penangkapan Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Ifdal, S.Sos (53) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Sergai, saat berada di sebuah Rumah Makan Cindelaras Sei Rampah, Kamis (21/1/202) lalu sekira pukul 14.00 WIB.
AKBP Robin menjelaskan bahwa tersangka Kepala Dinas Sosial Sergai ini telah melakukan penekanan terhadap korban.Selain itu, kata Kapolres tersangka juga menakuti-nakuti dan mengancam korban
inisial S selaku pemilik e-Warong program bantuan pangan non tunai( BPNT)
yang ditunjuk oleh kementerian Sosial melalui dinas sosial supaya mereka yang berinvestasi sehingga dia merasa mengumpulkan yang lain untuk mengganti dengan meminta uang sejumlah Rp 30 juta agar tidak digantikan sebagai supplier dan distributor.Karena tersangka telah menyiapkan e-Warong sendiri.
" Kegiatan ini, dilakukan tersangka telah berlangsung lama dan terkait hal yang lainnya akan kita dalami ataupun pengembangan. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp, 30 juta dan 1 Hp Android," Sebutnya.
Pasal yang disangkakan, pasal 12 huruf b subs pasal 11 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi,”bebernya.
“Pasal 11 pidana penjara paling singkat 1 ( satu) tahun dan atau pidana paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah),”tegas Kapolres AKBP Robin Simatupang menutup.(Bambang)

